Sesuai
dengan Instruksi Presiden RI & Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam Program Sejuta Rumah Tahun 2016,
maka Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) telah membentuk Satuan
Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan di seluruh Provinsi di
Indonesia. Adanya SNVT Bidang Perumahan diharapkan akan mempercepat program
serta pengawasan pembangunan rumah untuk masyarakat dan meningkatkan koordinasi
antara pemerintah pusat dan daerah.
“Tahun
2016 ini adalah tahun yang bersejarah bagi Direktorat Jenderal Penyediaan
Perumahan karena baru pertama kali organisasi perumahan baru memiliki
SNVT. Kami harap melalui pembentukan SNVT ini seluruh pelaksanaan program
perumahan di Indonesia akan semakin cepat dan baik serta meningkatkan
koordinasi antara pusat dan daerah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan
Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat memberikan sambutan pengarahan
pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan SNVT Bidang Perumahan di Kantor
Kementerian PUPR di Jakarta, Jum’at (15/1).
Menurut
Syarif Burhanuddin, tahun lalu Ditjen Penyediaan Perumahan masih menganut
program yang bersifat sentralisasi dimana seluruh program dilaksanakan dari
pusat saja. Namun demikian, adanya pelantikan SNVT yang berjumlah sekitar 196
orang yang nama-namanya diusulkan dari para Gubernur serta Kepala Dinas dari
seluruh provinsi di Indonesia diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program
perumahan di daerah.
“Saya
ucapkan selamat kepada para anggota SNVT ini dan diharapkan dapat melaksanakan
pekerjaan dengan baik di lapangan. SNVT yang memang berasal dari daerah dan
akan berkantor di daerah maka peningkatan kualitas terhadap pelaksanaan Program
Sejuta Rumah akan semakin tinggi,” terangnya.
Lebih
lanjut Syarif juga mengingatkan pesan dari Presiden Jokowi yang
disampaikan oleh Menteri Basuki Hadimuljono kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Pertama, SNVT di daerah dalam melaksanakan proyek pembangunan perumahan
di daerah diharapkan dapat mengutamakan kontraktor lokal. Kedua, kalaupun
kontraktor nasional yang menang maka diharapkan dapat memberikan kesempatan
agar subkontraktornya adalah kontraktor lokal.
Pesan
yang ketiga adalah, upayakan agar konten atau bahan baku lokal dapat dipakai
semaksimal mungkin rumah-rumah masyarakat di daerah bahan
bangunannya bisa berasal dari daerah itu sendiri. “Terhadap kontrak yang
dilaksanakan dapat menggandeng kontraktor lokal dan bahan baku nya juga lokal
sehingga peredaran uang di daerah bukan hanya berada di pusat saja tapi juga
merata ke seluruh wilayah. Beri kesempatan bagi pengusaha di daerah untuk
digunakana hasil produksinya,” terangnya. (RISTYAN/
Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan)
Sumber
: Biro Komunikasi Publik
0 Response to "Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Untuk Bidang Perumahan di Daerah"
Posting Komentar