Kontrak
konstruksi adalah dokumen yang mempunyai kekuatan hukum yang memuat persetujuan
bersama secara sukarela antara pihak kesatu dan pihak kedua. Pihak kesatu
berjanji untuk memberikan jasa dan menyediakan material untuk membangun proyek
bagi pihak kedua. Sedangkan pihak kedua berjanji untuk membayar sejumlah uang
sebagai imbalan untuk jasa dan material yang telah digunakan.
Kontrak
konstruksi memuat beberapa hal antara lain :
- Pasal yang melindungi pemilik terhadap kemungkinan tidak tercapainya sasaran proyek
- Pasal yang memperhatikan hak – hak kontraktor
- Memberikan keleluasaan kepada pemilik untuk dapat meyakini tercapainya sasaran – sasaran proyek tanpa mencampuri tanggung jawab kontraktor, pengawasan dan pemantauan selama proyek, laporan berkala, pengetesan, ujicoba, dll
- Penjabaran yang jelas tentang segala sesuatu yang diyakini pemilik. Contoh : definisi lingkup kerja, spesifikasi materi dan peralatan.
BENTUK
KONTRAK KONSTRUKSI :
Bentuk
kontrak konstruksi berdasarkan aspek :
1.
Aspek Perhitungan Biaya
a.
Fixed Lump Sum Price
Fixed
Lump Sum Price adalah suatu kontrak dimana volume pekerjaan yang tercantum
dalam kontrak tidak boleh diukur ulang. PP 29 tahun 2000 Pasal 21
ayat 1 dan Pasal 21 ayat 6
b.
Unit Price
Unit
price adalah kontrak dimana volume perkerjaan yang tercantum dalam
kontrak hanya merupakan perkiraan dan akan diukur ulang untuk
menentukan volume pekerjaan yang benar – benar dilaksanakan. PP 29
tahun 2000 Pasal 21 ayat 2
2.
Aspek Perhitungan Jasa
a.
Biaya Tanpa Jasa (Cost Without Fee)
Bentuk
kontrak dimana penyedia jasa hanya dibayar biaya pekerjaan yang
dilaksanakan tanpa mendapatkan imbalan jasa.
b.
Biaya Ditambah Jasa (Cost Plus Fee)
Kontrak
dimana penyedia jasa dibayar seluruh biaya untuk melaksanakan pekerjaan,
ditambah jasa yang biasanya dalam bentuk persentase dari biaya (misalnya
10%)
c.
Biaya Ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee)
Pada
dasarnya sama dengan Kontrak CPF, perbedaannya pada jumlah imbalan (fee)
untuk penyedia jasa. Dalam kontrak CPF besarnya imbalan atau jasa penyedia jasa
bervariasi tergantung dari besarnya biaya, Sedangkan dalam kontrak CPFF jumlah
imbalan atau jasa penyedia jasa sudah ditetapkan sejak awal dalam jumlah
yang pasti dan tetap (fixed fee) walaupun biaya berubah.
3.
Aspek Cara Pembayaran
a.
Pra pendanaan penuh dari penyedia jasa (Contractor’s Full Prefinanced). Penyedia
Jasa harus mendanai terlebih dahulu seluruh pekerjaan sesuai kontrak.
Setelah pekerjaan selesai 100% dan diterima baik oleh pengguna jasa maka
penyedia jasa mendapatkan pembayaran sekaligus
b.
Dapat pula pengguna jasa membayar 95% dari nilai kontrak karena yg 5% ditahan (retention
money) selama masa tanggung jawab atas cacat atau pembayaran penuh 100%,
tapi penyedia jasa harus memberikan jaminan untuk masa tanggung jawab atas
cacat, satu dan lain hal sesuai kontrak.
4.
Aspek Pembagian Tugas
a.
Rancang Bangun
Penyedia
Jasa memiliki tugas membuat suatu perencanaan proyek yang lengkap dan
sekaligus melaksanakannya dalam satu kontrak konstruksi. Jadi, penyedia jasa
selain mendapat pembayaran atas pekerjaan konstruksi (termasuk imbalan jasanya)
turut pula menerima imbalan jasa atas pembuatan rencana atau design
proyek tersebut.
Menurut
FIDIC dari aspek penugasan, design build dan turnkey sama
– sama melaksanakan perencanaan dan sekaligus membangun.
Menurut
FIDIC dari aspek pembayaran, design build melakukan pembayarannya
per-termin sesuai kemajuan pekerjaan; turnkey dilakukan sekaligus
setelah seluruh pekerjaan selesai.
b.
Engineering, Procurement & Construction (EPC)
Kontrak
ini merupakan bentuk kontrak rancang bangun. Bila design build /
turnkey dimaksudkan untuk pekerjaan konstruksi sipil / bangunan
gedung, sedangkan kontrak EPC dimaksudkan untuk pembangunan pekerjaan –
pekerjaan dalam industri minyak, gas bumi, dan petrokimia
Penyedia
jasa mendapat pokok-pokok acuan tugas (TOR) dari pabrik yang diminta,
sehingga mulai dari perencanaan / design (engineering)
dilanjutkan dengan penentuan proses dan peralatannya (procurement)
sampai dengan pemasangan / pengerjaan (construction) menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
c.
BOT/BLT
Merupakan
pola kerja sama antara pemilik tanah atau lahan yang akan menjadikan lahan
tersebut menjadi satu fasilitas untuk jalan tol, perdagangan, dan lain-lain.
B (Build)
= Kegiatan dilakukan oleh investor dimulai dari membangun fasilitas sesuai
kehendak pemilik lahan atau tanah
O (Operate)
= Setelah pembangunan fasilitas selesai, investor diberi hak untuk
mengelola dan memungut hasil dari fasilitas tersebut selama kurun waktu
tertentu
T (Transfer)
= Setelah masa pengoperasian / konsesi selesai, fasilitas tadi
dikembalikan kepada pengguna jasa.
Setelah
selesai fasilitas dibangun (Built), pemilik fasilitas
seolah menyewa fasilitas yang baru dibangun untuk suatu kurun waktu (Lease)
kepada investor untuk dipakai sebagai angsuran dari investasi yang sudah
ditanam atau fasilitas tersebut dapat pula disewakan kepada pihak lain. Setelah
masa sewa berakhir, fasilitas dikembalikan kepada pemilik fasilitas (Transfer).
d.
Swakelola
Swakelola
adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi
sendiri. Contoh : suatu instansi pemerintah melaksanakan suatu
pekerjaan dengan mempekerjakan sekumpulan orang dalam instansi itu
sendiri, yang memberi perintah, yang mengawasi, dan yang mengerjakan adalah
orang-orang dari satu instansi yang sama.
0 Response to "Kontrak Kerja"
Posting Komentar