DOKUMEN KONTRAK


      A.    DOKUMEN KONTRAK

Dokumen Kontrak adalah Dokumen perikatan antara pengguna barang / jasa dengan penyedia barang / jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa. Dalam dokumen kontrak berisikan pasal-pasal mengenai perjanjian yang di lakukan antara pengguna barang atau jasa dengan penyedia barang atau jasa. Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang spesifikasi pekerjaan.

Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang / jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang / jasa. Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang / jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang / jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemilihan penyedia barang / jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang / jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.



      B.    DOKUMEN PENGADAAN

Dokumen Pengadaan adalah Dokumen yang disiapkan oleh panitia / pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang / jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia / pejabat pengadaan.

Dalam pengadaan barang / jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • efisien, berarti pengadaan barang / jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan
  • efektif, berarti pengadaan barang / jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
  • terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang / jasa harus terbuka bagi penyedia barang / jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang / jasa yang setara dan memenuhi syarat / kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
  • transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang / jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang / jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang / jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
  • adil / tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang / jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
  • akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang / jasa.

0 Response to "DOKUMEN KONTRAK"

Posting Komentar